02/11/12

Etika Deskriptif dan Normatif



Manusia adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang dianggap sebagai makhluk teristimewa dan diberikan kelengkapan anggota tubuh yang paling sempurna dibandingkan dengan makhluk lainnya. Dengan kesempurnaannya manusia dikaruniai, panca indra yang sangat lengkap. Manusia dibekali Tuhan dengan akal untuk dapat berpikir dan melakukan komunikasi dengan sesamanya untuk saling bertukar pikiran, informasi ataupun berbagi perasaan serta pengalaman yang dimiliki setiap individu.

Komunikasi merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan antar manusia sebagaimana yang diutarakan menurut pendapat Ashley Montagu dikutip Jalaluddin Rakhmat dalam bukunya yang berjudul “Psikologi Komunikasi”, bahwa kita belajar menjadi manusia melalui komunikasi. Seorang bayi hanyalah seonggok daging sampai ia belajar mengungkapkan perasaan dan kebutuhannya melalui senyuman, tangisan, atau tendangan (Rakhmat, 1992:12).

Komunikasi merupakan alat yang dapat menghubungkan manusia dengan dunia luar, juga merupakan cara seseorang untuk mengekspresikan dirinya, mempengaruhi orang lain, serta merupakan cara untuk mempelajari dunia, dirinya dengan orang lain.

Dengan kemampuan untuk berpikir dan berkomunikasi manusia sadar akan dirinya, siapa dirinya dan apa yang harus diperbuat dengan orang lain sehingga sebelum melakukan perbuatan dan tindakan manusia akan berpikir terlebih dahulu serta mempertimbangkan apakah perbuatan dan tindakan yang dilakukan sesuai dengan norma kemanusiaan atau malah justru sebaliknya.

Manusia dapat disebut etis ialah secara utuh dan menyeluruh mampu memenuhi hajat hidupnya dalam rangka asas keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan pihak yang lainnya, antara rohani dengan jasmaninya, dan antara sebagai makhluk berdiri sendiri dengan penciptannya; termasuk didalamnya membahas nilai-nilai atau norma-norma yang dikaitkan dengan etika.

Etika sebagai salah satu cabang pokok ilmu filsafat menelaah dan menyelidiki gejala-gejala yang timbul dalam diri manusia baik sebagai individu yang mandiri maupun sebagai anggota masyarakat. Etika mencoba untuk meneliti tingkah laku manusia yang dianggap merupakan cermin dari apa yang terkandung dalam jiwa sanubarinya atau dalam hati nurani. Pada prinsipnya permasalahan tentang etika yaitu membicarakan baik dan buruk susila atau tidak susila, bermoral atau tidak bermoral dari perbuatan dan tingkah laku manusia.

Menurut Louis O. Katt Soff dalam bukunya berjudul Elements of Philosophy diterbitkan tahun 1953, bahwa etika merupakan cabang aksiologi yang pada pokoknya mempersoalkan tentang predikat baik dan buruk. Definisi etika ditinjau berdasarkan pengertian terbagi menjadi tiga bagian yaitu:


Etika Deskriptif
Etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya etika deskriptif tersebut berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas  yang membudaya. Dapat disimpulkan bahwa tentang kenyataan dalam penghayatan nilai atau tanpa nilai dalam suatu masyarakat yang dikaitkan dengan kondisi tertentu memungkinkan manusia dapat bertindak secara etis.

Etika deskriptif menurut pendapat Katt Soff bahwa etika bersangkutan dengan nilai dan ilmu pengetahuan yang membicarakan masalah baik dan buruknya tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Etika bersangkutan dengan pencatatan terhadap corak-corak predikat serta tanggapan-tanggapan kesusilaan yang dapat ditemukan dalam masyarakat. Sehingga ilmu ini hanya bersifat pemaparan atau penggambaran saja.

Etika deskriptif dapat disimpulkan sebagai bentuk implementasi perbuatan serta perilaku yang diterapkan setiap manusia merupakan landasan pergaulan kehidupan antar manusia dalam ruang lingkup lingkungan masyarakat.


Etika normatif
Etika sering dipandang sebagai suatu ilmu yang mengadakan ukuran-ukuran atau norma-norma yang dapat dipakai untuk menanggapi atau menilai perbuatan dan tingkah laku seseorang dalam bermasyarakat. Etika normatif ini berusaha mencari ukuran umum bagi baik dan buruknya tingkah laku.

Etika kefilsafatan
Analisis tentang apa yang orang maksudkan bilamana mempergunakan predikat-predikat kesusilaan. Apa yang disebut perbuatan etis, tidak etis dan sebagainya. Analisis ini diperoleh dengan mengadakan penyelidikan tentang penggunaan yang sesungguhnya dari predikat-predikat yang terdapat dalam pernyataan. Secara lebih jelas kefilsafatan mempersoalkan tentang arti-arti yang dikandung oleh istilah-istilah kesusilaan yang dipergunakan oleh orang dalam membuat tanggapan-tanggapan kesusilaan.

Etika normatif
Etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini jadi etika normatif merupakan norma-norma yang dapat menuntun agar manusia bertindak secara baik dan menghindarkan hal-hal yang buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat (Ruslan, 2002 : 38).

Menurut Katt Soff yang dimaksud dengan etika normatif adalah sering dipandang sebagai suatu ilmu yang mengadakan ukuran-ukuran atau norma-norma yang dapat dipakai untuk menanggapi atau menilai perbuatan dan tingkah laku seseorang dalam bermasyarakat. Etika normatif ini berusaha mencari ukuran umum bagi baik buruknya tingkah laku.
Etika normatif dapat disimpulkan sebagai ilmu yang mempelajari perilaku manusia yang berkaitan dengan baik buruknya perbuatan atau tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat.

Untuk dapat memahami pengertian etika dan mengerti mana perbuatan yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan menurut etika, sebagaimana diutarakan Franz Magnis Suseno (1997:19) dalam buku etika dasar  yang menyebutkan terdapat beberapa jenis norma.
Norma adalah peraturan atau pedoman hidup tentang bagaiaman seyogyanya manusia harus bertingkah laku dan berbuat dalam masyarakat. Norma dalam masyarakat dapat dibedakan sebagai berikut :
v  Norma teknis dan norma permainan hanya berlaku untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu atau untuk kegiatan-kegiatan sementara dan terbatas. Contoh :
-       Peraturan dalam olahraga
-       Peraturan dalam perusahaan yang hanya berlaku terbatas bagi mereka yang bekerja di perusahaan tersebut.
v  Norma berlaku umum dalam masyarakat dapat dibedakan
1.     Norma kepercayaan / keagamaan
Dasar norma ini adalah kitab suci. Tujuannya yaitu agar manusia mempunyai keimanan, yang akan mendapatkan sanksi baik di dunia maupun diakhirat :
·       Jangan berbuat kejahatan
·       Berbuatlah kebaikan

2.     Norma moral
Norma moral berhubungan dengan manusia sebagai pribadi. Pendukung dari norma yang dimaksud adalah hati nurani manusia. Hati nurani sangat berperan dalam perilaku lahiriah manusia. Pelanggaran terhadap norma ini adalah penyesalan, karena tidak ada kekuasaan dari luar diri manusia yang mengancam. Tujuannya adalah penyempurnaan manusia sebagai manusia. Contoh : setiap manusia harus menegakan kejujuran.

3.     Norma sopan santun
Norma sopan santun didasarkan atas kebiasaan, kesopanan, kepantasan atau kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. Tujuannya untuk kesempurnaan manusia sebagai masyarakat yaitu :
·       Kedamaian
·       Ketertiban
·       Keamanan
Dalam kehidupan bersama antar manusia, ancaman dari pelanggaran kaidah yang dimaksud tersebut berupa penghinaan, pencemoohan dari masyarakat. Seringkali sangsi tidak dalam bentuk lisan atau diucapkan, melainkan hanya dengan perbuatan. Contoh :
·       Menghormati orang yang lebih tua
·       Menghormati pimpinan

4.     Norma hukum
Norma hukum pelaksanaannya dapat dituntut dan dipaksakan. Sedangkan pelanggarannya ditindak dengan pasti oleh penguasa yang sah dalam masyarakat, landasan dasarnya adalah peraturan perundang-undangan, yang dapat dipastikan mulai kapan berlakunya. Contoh : penyebaran paham tertentu yang dilarang berdasarkan peraturan pemerintah.

Etika normatif ditinjau berdasarkan dari teori terdiri dari dua yaitu :
a.     Teori deontologis
Deontologis berasal dari bahasa Yunani Deon artinya kewajiban. Artinya etika deontologi menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik, suatu tindakan itu baik bukan dinilai dari tindakan tersebut, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada dirinya, motivasi, kemauan dengan niat baik dan dilaksanakan berdasarkan kewajiban dan bernilai moral.

b.     Teori teleologis
Teleologis bahasa Yunani dengan kata Telos berarti tujuan yaitu menjelaskan bahwa benar salahnya tindakan tersebut justru tergantung dari tujuan yang hendak dicapai atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan tersebut. Suatu tindakan dinilai baik kalau berakibat atau bertujuan mencapai sesuatu yang baik pula (Sony, 1993 : 29-30).

Etika teleologis terdapat dua aliran teleologisme yaitu sebagai berikut :
1.     Egoisme
Artinya pandangan bahwa tindakan setiap orang bertujuan untuk mengejar kepentingan atau memajukan dirinya sendiri atau menekankan kepentingan dan kebahagiaan untuk pribadi berdasarkan hal yang menyenangkan dan atau hal yang mendatangkan kebahagiaan bagi dirinya sendiri.
2.     Utilitarianisme
Menilai perbuatan baik buruknya suatu tindakan atau kegiatan berdasarkan tujuan atau akibat dari tindak tersebut bagi kepentingan orang banyak atau dinilai baik karena dapat memberikan kegunaan atau manfaat perorangan bagi banyak orang.

Norma dan kaidah
Dalam kehidupan manusia setiap hari sering dikenal dengan istilah norma-norma atau kaidah yang biasanya suatu nilai mengatur dan memberikan pedoman atau patokan tertentu bagi setiap orang atau masyarakat untuk bersikap tindak dan berperilaku sesuai dengan peraturan-peraturan yang telah disepakati bersama. Patokan atau pedoman tersebut sebagai norma (norm) atau kaidah yang merupakan standar yang harus ditaati atau dipatuhi (Soekanto; 1989:7).
Kehidupan masyarakat terdapat berbagai golongan dan aliran yang beraneka ragam masing-masing mempunyai kepentingan, akan tetapi kepentingan bersama itu mengharuskan adanya ketertiban dan keamanan dalam kehidupan sehari-hari dalam bentuk peraturan yang disepakati bersama, yang mengatur tingkah laku dalam masyarakat, yang disebut peraturan hidup.
Untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan kehidupan dengan aman, tertib dan damai tanpa gangguan tersebut, maka diperlukan suatu tata yang diwujudkan dalam aturan main, merupakan pedoman bagi segala pergaulan kehidupan manusia sehingga berbagai kepentingan dalam anggota masyarakat dapat terpenuhi dan terpelihara serta terjamin.
Setiap anggota masyarakat akan dapat mengetahui hak dan kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku. Ukuran yang menjadi pedoman dalam norma-norma terdapat dua macam berdasarkan isinya adalah berupa :
a.     Perintah yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibatnya dipandang baik.
b.     Larangan yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibatnya dipandang tidak baik.
Norma adalah untuk memberikan petunjuk kepada manusia bagaimana seseorang harus bertindak dalam masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankannya, dan perbuatan-perbuatan mana yang harus dihindari (Kansil, 1989 : 81). Norma-norma itu dapat dipertahankan melalui sanksi-sanksi yaitu dapat berupa ancaman hukuman bagi siapa saja yang melanggarnya. Tetapi dalam kehidupan masyarakat yang terikat oleh peraturan hidup yang disebut norma, tanpa atau dikenakan sanksi atas pelanggaran, bila seseorang melanggar suatu norma, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat dan sifatnya suatu pelanggaran yang terjadi. Norma dalam pergaulan hidup terdapat empat kaidah yaitu :
1.     Norma agama
2.     Norma kesusilaan
3.     Norma kesopanan
4.     Norma hukum
Dalam pelaksanaannya terbagi menjadi norma umum (non hukum) dan norma hukum pemberlakuan norma yang dimaksud dalam aspek kehidupan dapat digolongkan kedalam dua macam kaidah sebagai berikut :
1.     Aspek kehidupan pribadi (individual) meliputi :
a.     Kaidah kepercayaan untuk mencapai kesucian hidup pribadi atau kehidupan yang beriman
b.     Kehidupan kesusilaan, nilai moral dan etika yang tertuju pada kebaikan hidup pribadi demi tercapainya kesucian hati nurani yang berakhlak berbudi luhur.
2.     Aspek kehidupan antar pribadi meliputi :
a.     Kaidah atau norma-norma sopan santun, tata krama dan etika dalam pergaulan sehari-hari dalam masyarakat
b.     Kaidah-kaidah hukum yang tertuju kepada terciptanya ketertiban, kedamaian dan keadilan dalam kehidupan bersama atau bermasyarakat yang penuh dengan kepastian atau ketentraman.
Sedangkan masalah norma bukan hukum adalah masalah yang cukup penting mengenai kode perilaku dan kode profesi, yaitu seperti nilai-nilai moral, etika, etis, etiket, tata krama dalam pergaulan sosial atau bermasyarakat, sebagai nilai aturan yang telah disepakati bersama, dihormati, wajib dipatuhi dan ditaati.
Norma moral tersebut tidak akan dipakai untuk menilai seorang dokter ketika mengobati pasiennya, atau dosen dalam menyampaikan materi kuliah terhadap mahasiswanya, melainkan untuk menilai bagaimana sebagai profesional tersebut menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik sebagai manusia yang berbudi luhur, jujur, bermoral, penuh integritas dan bertanggung jawab.
Terlepas dari mereka sebagai profesi tersebut baik atau tidak dalam memberikan obat sebagai penyembuhannya, atau metodologi dan keterampilan dalam memberikan bahan kuliah dengan tepat.
Dalam hal ini yang ditekankan adalah “sikap atau perilaku” mereka dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai profesional yang diembannya untuk saling menghargai sesama dalam kehidupan manusia. Dengan demikian nilai moral, etika, kode perilaku dan kode etik standard profesi memberikan jalan, pedoman, tolak ukur dan acuan untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang akan dilakukan dalam berbagai situasi dan kondisi tertentu dalam memberikan pelayanan profesi atau keahliannya masing-masing.




























DAFTAR PUSTAKA

Katt Soff Louis. O, 1953, Elements of Philosophy The Ronald Press Company, New York.

Katt Soff Louis. O, 1992, Pengantar Filsafat Alih Bahasa Soejono Soemargono, Tiara Wacana, Yogyakarta.

Keraf A. Sonny, 1991, Etika Bisnis Membangun Citra Bisnis sebagai Profesi Luhur, Jakarta, Kanisius.

Ruslan Rosady, 2002, Etika Kehumasan Konsepsi dan Aplikasi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Suseno Frans Magnis, 1987, Etika Dasar Masalah-masalah Pokok Filsafat Moral, Kanisius, Yogyakarta.

Sumarno, Kismiyati El Kariman, Ninis Agustini Damayani, 2004, Filsafat dan Etika Komunikasi, Pusat Penerbitan Universitas Terbuka, Jakarta.





3 komentar:

  1. nice! suka sama blogspot2 yang mencantumkan daftar pustaka yang jelas. keep going and thankyou buat infonya! :D

    BalasHapus
  2. Semangat berkarya, Terimakasih !

    BalasHapus

Definisi Public Relations

Public relations (PR) yang diterjemahkan bebas menjadi hubungan masyarakat (Humas), terdiri dari semua bentuk komunikasi yang terselenggara...