Manusia adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang dianggap sebagai makhluk teristimewa dan diberikan
kelengkapan anggota tubuh yang paling sempurna dibandingkan dengan makhluk
lainnya. Dengan kesempurnaannya manusia dikaruniai, panca indra yang sangat
lengkap. Manusia dibekali Tuhan dengan akal untuk dapat berpikir dan
melakukan komunikasi dengan sesamanya untuk saling bertukar pikiran, informasi
ataupun berbagi perasaan serta pengalaman yang dimiliki setiap individu.
Komunikasi
merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan antar manusia sebagaimana
yang diutarakan menurut pendapat Ashley Montagu dikutip Jalaluddin Rakhmat
dalam bukunya yang berjudul “Psikologi Komunikasi”, bahwa kita belajar menjadi
manusia melalui komunikasi. Seorang bayi hanyalah seonggok daging sampai ia
belajar mengungkapkan perasaan dan kebutuhannya melalui senyuman, tangisan,
atau tendangan (Rakhmat, 1992:12).
Komunikasi
merupakan alat yang dapat menghubungkan manusia dengan dunia luar, juga
merupakan cara seseorang untuk mengekspresikan dirinya, mempengaruhi orang
lain, serta merupakan cara untuk mempelajari dunia, dirinya dengan orang lain.
Dengan kemampuan
untuk berpikir dan berkomunikasi manusia sadar akan dirinya, siapa dirinya dan
apa yang harus diperbuat dengan orang lain sehingga sebelum melakukan perbuatan
dan tindakan manusia akan berpikir terlebih dahulu serta mempertimbangkan
apakah perbuatan dan tindakan yang dilakukan sesuai dengan norma kemanusiaan
atau malah justru sebaliknya.
Manusia dapat
disebut etis ialah secara utuh dan menyeluruh mampu memenuhi hajat hidupnya
dalam rangka asas keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan pihak yang
lainnya, antara rohani dengan jasmaninya, dan antara sebagai makhluk berdiri
sendiri dengan penciptannya; termasuk didalamnya membahas nilai-nilai atau
norma-norma yang dikaitkan dengan etika.
Etika sebagai salah
satu cabang pokok ilmu filsafat menelaah dan menyelidiki gejala-gejala yang
timbul dalam diri manusia baik sebagai individu yang mandiri maupun sebagai
anggota masyarakat. Etika mencoba untuk meneliti tingkah laku manusia yang
dianggap merupakan cermin dari apa yang terkandung dalam jiwa sanubarinya atau
dalam hati nurani. Pada prinsipnya permasalahan tentang etika yaitu
membicarakan baik dan buruk susila atau tidak susila, bermoral atau tidak
bermoral dari perbuatan dan tingkah laku manusia.
Menurut Louis O.
Katt Soff dalam bukunya berjudul Elements
of Philosophy diterbitkan tahun 1953, bahwa etika merupakan cabang
aksiologi yang pada pokoknya mempersoalkan tentang predikat baik dan buruk.
Definisi etika ditinjau berdasarkan pengertian terbagi menjadi tiga bagian
yaitu:
Etika Deskriptif
Etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya etika deskriptif tersebut berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya. Dapat disimpulkan bahwa tentang kenyataan dalam penghayatan nilai atau tanpa nilai dalam suatu masyarakat yang dikaitkan dengan kondisi tertentu memungkinkan manusia dapat bertindak secara etis.
Etika deskriptif menurut pendapat Katt Soff bahwa etika bersangkutan dengan nilai dan ilmu pengetahuan yang membicarakan masalah baik dan buruknya tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Etika bersangkutan dengan pencatatan terhadap corak-corak predikat serta tanggapan-tanggapan kesusilaan yang dapat ditemukan dalam masyarakat. Sehingga ilmu ini hanya bersifat pemaparan atau penggambaran saja.
Etika deskriptif dapat disimpulkan sebagai bentuk implementasi perbuatan serta perilaku yang diterapkan setiap manusia merupakan landasan pergaulan kehidupan antar manusia dalam ruang lingkup lingkungan masyarakat.
Etika normatif
Etika sering dipandang sebagai suatu ilmu
yang mengadakan ukuran-ukuran atau norma-norma yang dapat dipakai untuk
menanggapi atau menilai perbuatan dan tingkah laku seseorang dalam
bermasyarakat. Etika normatif ini berusaha mencari ukuran umum bagi baik dan
buruknya tingkah laku.
Etika kefilsafatan
Analisis tentang apa yang orang maksudkan bilamana
mempergunakan predikat-predikat kesusilaan. Apa yang disebut perbuatan etis,
tidak etis dan sebagainya. Analisis ini diperoleh dengan mengadakan
penyelidikan tentang penggunaan yang sesungguhnya dari predikat-predikat yang
terdapat dalam pernyataan. Secara lebih jelas kefilsafatan mempersoalkan
tentang arti-arti yang dikandung oleh istilah-istilah kesusilaan yang
dipergunakan oleh orang dalam membuat tanggapan-tanggapan kesusilaan.
Etika normatif
Etika yang menetapkan berbagai sikap dan
perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang
seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup
ini jadi etika normatif merupakan norma-norma yang dapat menuntun agar manusia
bertindak secara baik dan menghindarkan hal-hal yang buruk, sesuai dengan
kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat (Ruslan, 2002 :
38).
Menurut Katt Soff yang dimaksud dengan
etika normatif adalah sering dipandang sebagai suatu ilmu yang mengadakan
ukuran-ukuran atau norma-norma yang dapat dipakai untuk menanggapi atau menilai
perbuatan dan tingkah laku seseorang dalam bermasyarakat. Etika normatif ini
berusaha mencari ukuran umum bagi baik buruknya tingkah laku.
Etika normatif dapat disimpulkan sebagai ilmu yang
mempelajari perilaku manusia yang berkaitan dengan baik buruknya perbuatan atau
tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat.
Untuk dapat
memahami pengertian etika dan mengerti mana perbuatan yang boleh dilakukan dan
mana yang tidak boleh dilakukan menurut etika, sebagaimana diutarakan Franz
Magnis Suseno (1997:19) dalam buku etika dasar
yang menyebutkan terdapat beberapa jenis norma.
Norma adalah peraturan
atau pedoman hidup tentang bagaiaman seyogyanya manusia harus bertingkah laku
dan berbuat dalam masyarakat. Norma dalam masyarakat dapat dibedakan sebagai
berikut :
v Norma teknis dan
norma permainan hanya berlaku untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu atau untuk
kegiatan-kegiatan sementara dan terbatas. Contoh :
-
Peraturan dalam olahraga
-
Peraturan dalam perusahaan yang hanya berlaku terbatas bagi
mereka yang bekerja di perusahaan tersebut.
v Norma berlaku umum
dalam masyarakat dapat dibedakan
1.
Norma kepercayaan / keagamaan
Dasar norma ini
adalah kitab suci. Tujuannya yaitu agar manusia mempunyai keimanan, yang akan
mendapatkan sanksi baik di dunia maupun diakhirat :
· Jangan berbuat
kejahatan
· Berbuatlah kebaikan
2.
Norma moral
Norma moral berhubungan
dengan manusia sebagai pribadi. Pendukung dari norma yang dimaksud adalah hati
nurani manusia. Hati nurani sangat berperan dalam perilaku lahiriah manusia.
Pelanggaran terhadap norma ini adalah penyesalan, karena tidak ada kekuasaan
dari luar diri manusia yang mengancam. Tujuannya adalah penyempurnaan manusia
sebagai manusia. Contoh : setiap manusia harus menegakan kejujuran.
3.
Norma sopan santun
Norma sopan santun didasarkan atas
kebiasaan, kesopanan, kepantasan atau kepatutan yang berlaku dalam masyarakat.
Tujuannya untuk kesempurnaan manusia sebagai masyarakat yaitu :
· Kedamaian
· Ketertiban
· Keamanan
Dalam kehidupan
bersama antar manusia, ancaman dari pelanggaran kaidah yang dimaksud tersebut
berupa penghinaan, pencemoohan dari masyarakat. Seringkali sangsi tidak dalam
bentuk lisan atau diucapkan, melainkan hanya dengan perbuatan. Contoh :
· Menghormati orang
yang lebih tua
· Menghormati
pimpinan
4.
Norma hukum
Norma hukum
pelaksanaannya dapat dituntut dan dipaksakan. Sedangkan pelanggarannya ditindak
dengan pasti oleh penguasa yang sah dalam masyarakat, landasan dasarnya adalah
peraturan perundang-undangan, yang dapat dipastikan mulai kapan berlakunya.
Contoh : penyebaran paham tertentu yang dilarang berdasarkan peraturan
pemerintah.
Etika normatif ditinjau berdasarkan dari
teori terdiri dari dua yaitu :
a.
Teori deontologis
Deontologis berasal dari bahasa Yunani Deon
artinya kewajiban. Artinya etika deontologi menekankan kewajiban manusia untuk
bertindak secara baik, suatu tindakan itu baik bukan dinilai dari tindakan
tersebut, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada dirinya,
motivasi, kemauan dengan niat baik dan dilaksanakan berdasarkan kewajiban dan
bernilai moral.
b.
Teori teleologis
Teleologis bahasa Yunani dengan kata Telos berarti
tujuan yaitu menjelaskan bahwa benar salahnya tindakan tersebut justru
tergantung dari tujuan yang hendak dicapai atau berdasarkan akibat yang
ditimbulkan oleh tindakan tersebut. Suatu tindakan dinilai baik kalau berakibat
atau bertujuan mencapai sesuatu yang baik pula (Sony, 1993 : 29-30).
Etika teleologis terdapat dua aliran
teleologisme yaitu sebagai berikut :
1.
Egoisme
Artinya pandangan bahwa tindakan setiap
orang bertujuan untuk mengejar kepentingan atau memajukan dirinya sendiri atau menekankan
kepentingan dan kebahagiaan untuk pribadi berdasarkan hal yang menyenangkan dan
atau hal yang mendatangkan kebahagiaan bagi dirinya sendiri.
2.
Utilitarianisme
Menilai perbuatan baik buruknya suatu tindakan atau
kegiatan berdasarkan tujuan atau akibat dari tindak tersebut bagi kepentingan
orang banyak atau dinilai baik karena dapat memberikan kegunaan atau manfaat
perorangan bagi banyak orang.
Norma
dan kaidah
Dalam kehidupan
manusia setiap hari sering dikenal dengan istilah norma-norma atau kaidah yang
biasanya suatu nilai mengatur dan memberikan pedoman atau patokan tertentu bagi
setiap orang atau masyarakat untuk bersikap tindak dan berperilaku sesuai
dengan peraturan-peraturan yang telah disepakati bersama. Patokan atau pedoman
tersebut sebagai norma (norm) atau
kaidah yang merupakan standar yang harus ditaati atau dipatuhi (Soekanto;
1989:7).
Kehidupan
masyarakat terdapat berbagai golongan dan aliran yang beraneka ragam
masing-masing mempunyai kepentingan, akan tetapi kepentingan bersama itu
mengharuskan adanya ketertiban dan keamanan dalam kehidupan sehari-hari dalam
bentuk peraturan yang disepakati bersama, yang mengatur tingkah laku dalam
masyarakat, yang disebut peraturan hidup.
Untuk memenuhi
kebutuhan dan kepentingan kehidupan dengan aman, tertib dan damai tanpa
gangguan tersebut, maka diperlukan suatu tata yang diwujudkan dalam aturan
main, merupakan pedoman bagi segala pergaulan kehidupan manusia sehingga
berbagai kepentingan dalam anggota masyarakat dapat terpenuhi dan terpelihara serta
terjamin.
Setiap anggota
masyarakat akan dapat mengetahui hak dan kewajiban sesuai dengan aturan yang
berlaku. Ukuran yang menjadi pedoman dalam norma-norma terdapat dua macam
berdasarkan isinya adalah berupa :
a.
Perintah yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk
berbuat sesuatu oleh karena akibatnya dipandang baik.
b.
Larangan yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak
berbuat sesuatu oleh karena akibatnya dipandang tidak baik.
Norma adalah untuk
memberikan petunjuk kepada manusia bagaimana seseorang harus bertindak dalam
masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankannya, dan
perbuatan-perbuatan mana yang harus dihindari (Kansil, 1989 : 81). Norma-norma
itu dapat dipertahankan melalui sanksi-sanksi yaitu dapat berupa ancaman
hukuman bagi siapa saja yang melanggarnya. Tetapi dalam kehidupan masyarakat
yang terikat oleh peraturan hidup yang disebut norma, tanpa atau dikenakan
sanksi atas pelanggaran, bila seseorang melanggar suatu norma, maka akan
dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat dan sifatnya suatu pelanggaran yang
terjadi. Norma dalam pergaulan hidup terdapat empat kaidah yaitu :
1.
Norma agama
2.
Norma kesusilaan
3.
Norma kesopanan
4.
Norma hukum
Dalam
pelaksanaannya terbagi menjadi norma umum (non hukum) dan norma hukum
pemberlakuan norma yang dimaksud dalam aspek kehidupan dapat digolongkan
kedalam dua macam kaidah sebagai berikut :
1.
Aspek kehidupan pribadi (individual) meliputi :
a.
Kaidah kepercayaan untuk mencapai kesucian hidup pribadi
atau kehidupan yang beriman
b.
Kehidupan kesusilaan, nilai moral dan etika yang tertuju
pada kebaikan hidup pribadi demi tercapainya kesucian hati nurani yang
berakhlak berbudi luhur.
2.
Aspek kehidupan antar pribadi meliputi :
a.
Kaidah atau norma-norma sopan santun, tata krama dan etika
dalam pergaulan sehari-hari dalam masyarakat
b.
Kaidah-kaidah hukum yang tertuju kepada terciptanya
ketertiban, kedamaian dan keadilan dalam kehidupan bersama atau bermasyarakat
yang penuh dengan kepastian atau ketentraman.
Sedangkan masalah
norma bukan hukum adalah masalah yang cukup penting mengenai kode perilaku dan
kode profesi, yaitu seperti nilai-nilai moral, etika, etis, etiket, tata krama
dalam pergaulan sosial atau bermasyarakat, sebagai nilai aturan yang telah
disepakati bersama, dihormati, wajib dipatuhi dan ditaati.
Norma moral
tersebut tidak akan dipakai untuk menilai seorang dokter ketika mengobati
pasiennya, atau dosen dalam menyampaikan materi kuliah terhadap mahasiswanya,
melainkan untuk menilai bagaimana sebagai profesional tersebut menjalankan
tugas dan kewajibannya dengan baik sebagai manusia yang berbudi luhur, jujur,
bermoral, penuh integritas dan bertanggung jawab.
Terlepas dari
mereka sebagai profesi tersebut baik atau tidak dalam memberikan obat sebagai
penyembuhannya, atau metodologi dan keterampilan dalam memberikan bahan kuliah
dengan tepat.
Dalam hal ini yang
ditekankan adalah “sikap atau perilaku” mereka dalam menjalankan tugas dan
fungsi sebagai profesional yang diembannya untuk saling menghargai sesama dalam
kehidupan manusia. Dengan demikian nilai moral, etika, kode perilaku dan kode
etik standard profesi memberikan jalan, pedoman, tolak ukur dan acuan untuk
mengambil keputusan tentang tindakan apa yang akan dilakukan dalam berbagai
situasi dan kondisi tertentu dalam memberikan pelayanan profesi atau
keahliannya masing-masing.
DAFTAR PUSTAKA
Katt Soff Louis. O, 1953, Elements of Philosophy The Ronald Press
Company, New York.
Katt Soff Louis. O, 1992, Pengantar Filsafat Alih Bahasa Soejono Soemargono,
Tiara Wacana, Yogyakarta.
Keraf A. Sonny, 1991, Etika Bisnis Membangun Citra Bisnis sebagai
Profesi Luhur, Jakarta, Kanisius.
Ruslan Rosady, 2002, Etika Kehumasan Konsepsi dan Aplikasi,
PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Suseno Frans Magnis, 1987, Etika Dasar Masalah-masalah Pokok Filsafat
Moral, Kanisius, Yogyakarta.
Sumarno, Kismiyati El Kariman, Ninis
Agustini Damayani, 2004, Filsafat dan
Etika Komunikasi, Pusat Penerbitan Universitas Terbuka, Jakarta.
nice! suka sama blogspot2 yang mencantumkan daftar pustaka yang jelas. keep going and thankyou buat infonya! :D
BalasHapusSemangat berkarya, Terimakasih !
BalasHapussukaa sama isinya, makasiii
BalasHapus