11/08/12

PR dan Hukum


Bersentuhan langsung dengan kasus-kasus hukum bagi kebanyakan praktisi ataupun konsultan PR masih merupakan hal yang baru. Silih Agung Wasesa, dalam "Strategi Public Relations—Membangun Pencitraan Berbiaya Minimal dengan Hasil Maksimal", menyatakan penyebab profesi PR belum menyentuh kasus-kasus hukum, antara lain:
  1. Persepsi Pasal Rumit. Masalah-masalah hukum adalah masalah-masalah yang terkesan rumit karena harus berkaitan dengan pasal dan peraturan-peraturan yang membutuhkan energi tersendiri untuk mempelajari hal tersebut. Dengan begitu, kebanyakan profesi PR lebih memilih untuk tidak mengambil kasus-kasus secara pro-aktif.
  2. Konsekuensi Hukum. Konsekuensi kasus-kasus hukum yang malah memungkinkan profesi PR jadi terkena masalah hukum, seperti menjadi tersangka baru, atau bahkan masalah-masalah hukum baru juga merupakan pertimbangan yang harus diputuskan secara panjang.
  3. Kode Etik PR-Hukum. Belum ada kode etik yang mengatur profesi PR untuk melakukan pekerjaan pro-bono seperti profesi hukum, yaitu pekerjaan pendampingan klien secara sukarela tanpa memungut bayaran.


PERAN PR DALAM KASUS HUKUM
Sebelum kasus ke Pengadilan
Kasus: Berita dari media massa bahwa lawan hukumnya akan menggugat yang bersangkutan. 
Advokat akan menunggu surat pemberitahuan dari pengadilan. 
PR menerangkan bagaimana gugatan tersebut bisa terjadi, dan mencoba mendapatkan simpati publik dengan memberikan detail kronologis dan logis melalui media massa. Siapa yang mendapatkan simpati pertama akan mampu membangun opini lebih baik.

Kasus: Pemberitahuan dari pihak penguasa, terutama polisi, bahwa yang bersangkutan akan dimintai keterangan berkaitan dengan satu kasus tertentu.
Advokat melakukan pra-peradilan karena polisi salah melakukan memberikan tuduhan. 
PR meminta klien untuk memberikan keterangan pada media massa kenapa polisi atau pihak kejaksaan bisa melakukan panggilan tersebut, termasuk kesalahan yang mungkin ditimbulkan oleh polisi atau karena ketidaktahuan klien. PR juga memberikan keterangan bahwa klien akan menjadi warga negara yang bertanggung jawab, dan tetap menggunakan hak-haknya.

Kasus: berita mengenai panggilan dari pengadilan mengenai adanya gugatan dari pihak lain.
Advokat mengatakan belum menerima surat dari pengadilan.
PR mempersilahkan klien untuk memberikan keterangan kepada media bahwa dia akan menghadapi gugatan tersebut secara baik dan bersama advokat akan mempelajari gugatan tersebut.

Saat kasus diproses di Pengadilan
Kasus: Bukti-bukti menunjukkan bahwa klien bersalah. 
Advokat menyatakan ada bukti lain yang menunjukkan sebaliknya. Kita akan keluarkan pada saat yang tepat.
PR akan membantu advokat untuk menjadikan bahan-bahan bukti-bukti menjadi mudah dimengerti oleh media massa untuk disampaikan ke publik. Dengan begitu, publik dapat melihat sisi masalah ini secara lebih berimbang.

Pasca keputusan Pengadilan
Kasus: Klien dinyatakan bersalah.
Advokat melakukan naik banding 
PR: (Klien sebenarnya bersalah) Mendapatkan simpati dengan mengatakan latar belakang psikologis kenapa melakukan hal tersebut. Sebaiknya disusun sejak awal pengadilan. (Klien sebenarnya tidak bersalah) Memanfaatkan media untuk membeberkan fakta-fakta yang menunjukkan hasil sebaliknya.



PR DAN MEDIA
Ada beberapa yang harus dilakukan berkaitan dengan media relations ketika kasus yang dihadapi berhadapan dengan kasus-kasus hukum:
  1. Mendudukan data dan kronologi peristiwa. Persepsi yang muncul dari kasus-kasus hukum seringkali berkaitan dengan: (a) kecepatan informasi; (b) ketepatan data; dan (c) kronologi peristiwa.
  2. Menumbuhkan pohon informasi. Sebaiknya pohon informasi diberikan kepada klien secara detail, lengkap dengan segala kemungkinan citra yang berkembang.
  3. Segmentasi penyimpangan informasi. Identifikasikan dengan pasti setiap penyimpangan informasi yang terjadi, pastikan sumber berita yang menyebarkan informasi tersebut. Siapkan informasi sanggahan yang bisa menetralkan informasi sebelumnya, kemudian minta interview dengan wartawan dari media yang bersangkutan. 
  4. Kembangkan sikap yang sesuai dengan masalah yang berkembang. Mimik wajah dan sikap yang bersangkutan harus diperhatikan betul karena hal itu akan diterjemahkan secara detail oleh media massa.

Jika praktisi ataupun konsultan PR mendapatkan gugatan hukum, maka:
  1. Pelajari posisi kasus. Anda harus paham betul pada posisi apa mereka menuntut Anda. Kemudian karena tindakan yang mana yang dianggap mencemarkan, lantas kapan dan dimana.
  2. Kumpulkan dokumen. Dokumen-dokumen tersebut harus tersusun rapi, lengkap dengan nama-nama siapa saja yang bisa membantu Anda untuk membuktikan dokumen tersebut.
  3. Minta pendampingan dari advokat. Tahap awal, Anda minta untuk melakukan penyelesaian di luar pengadilan. Jika Anda didampingi advokat, Anda dapat berpikir lebih jernih untuk tetap fokus pada pekerjaan Anda sebagai PR.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Definisi Public Relations

Public relations (PR) yang diterjemahkan bebas menjadi hubungan masyarakat (Humas), terdiri dari semua bentuk komunikasi yang terselenggara...